Struktur Organisasi LPM

Tupoksi LPM
Lembaga Penjaminan Mutu mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal.
Fungsi dan Tugas Lembaga Penjamin Mutu
- Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon (LPM UMMADA) adalah unit struktural di tingkat universitas yang bertugas merancang, menetapkan, mengendalikan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu internal universitas secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui penerapan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) untuk menjamin terpenuhinya dan terlampauinya Standar Nasional Pendidikan Tinggi, standar Perguruan Tinggi Muhammadiyah, serta standar mutu internal UMMADA.
- Gugus Kendali Mutu Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon (GKM UMMADA) adalah unit penjaminan mutu di tingkat fakultas yang bertugas mengimplementasikan dan mengendalikan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal universitas pada tingkat fakultas termasuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pemenuhan standar mutu akademik dan non akademik.
Wewenang Ketua Lembaga Penjamin Mutu
- Menetapkan kebijakan, sistem, dan model SPMI universitas.
2. Menyusun dan mengesahkan dokumen SPMI (Kebijakan, Manual, Standar, Formulir).
3. Menetapkan standar mutu universitas yang berlaku untuk seluruh fakultas dan program studi
4. Mengendalikan pelaksanaan siklus PPEPP di tingkat universitas.
5. Menetapkan instrumen Audit Mutu Internal (AMI) universitas.
6. Menugaskan dan mengoordinasikan auditor mutu internal.
7. Memverifikasi dan mengesahkan laporan hasil AMI fakultas dan prodi.
8. Memberikan rekomendasi peningkatan mutu kepada Rektor.
9. Melakukan pembinaan mutu terhadap GKM fakultas.
Wewenang GKM
- Melaksanakan kebijakan dan standar SPMI yang ditetapkan oleh LPM.
2. Mengkoordinasikan penerapan SPMI di seluruh program studi dalam fakultas.
3. Mengumpulkan, memverifikasi awal, dan merekap data mutu prodi.
4. Mengendalikan pelaksanaan PPEPP di tingkat fakultas dan prodi.
5. Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) mutu akademik dan nonakademik prodi.
6. Mendampingi prodi dalam persiapan AMI dan akreditasi.
7. Menyusun laporan mutu fakultas dan prodi untuk disampaikan ke LPM.